Apakah PT. BMB Sudah Memenuhi Kewajiban Perizinan Layak Operasional (SLO) dan Plasma 20%

admin
Img 20231109 Wa0051

Mediaciber.net.Gunung Mas – Sesuai dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Gunung Mas dengan Pihak Eksekutif bersama Managemen PT. Berkala Maju Bersama (PT.BMB) Kurun Estate dan Managemen PT.BMB Estate Manuhing pada hari Selasa (05/09/2023) yang lalu membahas terkait Surat Pernyataan Sikap Aliansi Masyarakat Sipil untuk Lingkungan, Sosial atas beroperasinya kembali PT.BMB Estate Manuhing tanpa memenuhi kewajiban Layak Operasional (SLO) dan permasalahan Pola Kemitraan Lahan Plasma 20 % dari lahan Inti PT. BMB untuk masyarakat di sekitar Kebun Manuhing Estate dan Kurun Estate.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut disimpulkan 5 (lima) hasil/kesimpulan rapat. Salah satunya dalam poin 1 adalah, “Pihak PT. BMB segera menyelesaikan kewajibannya proses perijinan pemanfaatan air limbah dan pemenuhan ketentuan tekhnis didalamnya yang tertuang dalam pernyataan bermeterai apabila tidak dipenuhi sampai tanggal yang ditentukan Tanggal 9 November 2023 akan dikenakan sanksi yang lebih berat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!