Mediaciber.net.Gunung Mas – Sesuai dengan surat Keputusan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Seksi Wilayah I Palangka Raya Nomor : S.244/BPPHLHK-IV.SWI/PPNS/10 Perihal : Penetapan Tersangka Korporasi atas nama PT. Berkala Maju Bersama (PT.BMB) tertanggal 18 Oktober 2023.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang semula PT.BMB sebagai Terlapor berubah status menjadi Tersangka Korporasi terhadap Perkara Tindak Pidana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurut nara sumber inisial (BA) yang dapat di percaya dan berhasil di konfirmasi awak media Pelopor mengatakan, “Untuk tersangka Korporasi adalah Direktur Utama (Dirut) sebagai pembuat Kebijakan dan Keputusan, General Manager (GM) sebagai penanggung jawab Pabrik dan Manager Operasional Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) sebagai Pelaksana Operasional Pabrik untuk mengatur pembuangan air limbah”.ungkapnya.










