Mediaciber.net.Trenggalek – Pertambangan Galian C Nekat Beroperasi Meski Di Duga tak memiliki izin lengkap, Aktifitas tambang Galian C pasir di duga ilegal tersebut berada di Wilayah Hukum Polres Trenggalek hingga saat ini belum juga ada tindakan tegas serta penertiban dari APH selaku Aparat Penegak Hukum membuat semakin marak tak hiraukan keluhan warga setempat dan seolah Kepala Desa terdiam .
Pertambangan tersebut terletak di desa gador RT 17 Rw 04 dusun pingit lor Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek yang sangat meresahkan dan merugikan masyarakat setempat.
Informasi dari narasumber warga yang ditemui awak media sekitar lokasi pada (20/05/2024) yang enggan disebutkan namanya memberikan sejumlah informasi kepada awak media, tambang ilegal tersebut dimiliki oleh inisial Nn nama pemilik usaha tambang Galian C.
Sangat meresahkan warga disekitaran yang berlokasi dekat tambang tersebut dan mengeluhkan banyaknya truck tambang bermuatan berat yang lalu lalang mengangkut hasil tambang melintasi jalan desa serta banyak debu yang berterbangan maupun suara bising yang di timbulkannya serta dapat menimbulkan kerusakan infrastruktur jalan desa.
“Sebenernya kita sebagai masyarakat juga khawatir pak, banyak debu berterbangan yang dapat mengganggu kesehatan, dan jalan-jalan banyak juga yang rusak karena dilewati truck pengangkut hasil tambang bermuatan berat setiap harinya, ” Jawab warga yang enggan di ambil dokumentasi.










