Mediaciber.net.Malang – Temuan pembuangan sampah plastik ilegal di laporkan ke Polsek Pagak setelah mengetahui adanya truk yang menurunkan sampah plastik tanpa izin peristiwa itu berlangsung pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di RT 01 RW 01 Dusun Ngemplak. Sebuah truk dump berwarna putih bernomor polisi N 8653 ET terlihat menurunkan muatan sampah plastik dalam jumlah besar.
Direktur PT Alam Sinar, H. Rofi,i Iswahyudi mengatakan bahwa berdasarkan penelusuran internal,sampah plastik berasal dari PT Gaya Baru dengan menegaskan bahwa sampah itu bukan berasal dari PT Eka Mas Fortuna maupun perusahaannya










