Renovasi pengecatan pendopo Kantor Desa Nampu Madiun Lebih Cantik dan Bersih

admin
Img 20260605 Wa0018

Mediaciber.net.Madiun

Desa menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Madiun secara hukum diperbolehkan dan menjadi kewenangan penuh pemerintah desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Berdasarkan regulasi keuangan desa, ADD diprioritaskan untuk belanja operasional, termasuk pemeliharaan sarana dan prasarana kantor desa.Aturan dan tahapan teknis untuk melaksanakan rehab tersebut

Pemerintah Desa Nampu Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun renovasi pendopo kantor desa dengan pengecetan agar lebih cantik ,bersih dan enak di pandang
Pemeliharan dengan pengecetan agar wajah pendopo kelihatan bersih ,cerah.
Dengan menggunakan angaran Alokasi Dana Desa ( ADD) TA 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!