Perkuat Reforma Agraria, Disperkim Kediri Dorong Pemahaman Mekanisme Hak Atas Tanah Badan Bank Tanah

admin
Img 20260630 Wa0000

Mediaciber.net.Kediri

Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) terus memperkuat pelaksanaan reforma agraria dengan mendorong pemahaman yang menyeluruh terkait mekanisme pemberian hak atas tanah berjangka waktu di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah.

Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Mekanisme Pemberian Hak Atas Tanah Berjangka Waktu di atas HPL Badan Bank Tanah yang diikuti Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Kediri, Camat Kepung, serta kepala desa dari Desa Siman, Desa Besowo, dan Desa Kebunrejo.

Sosialisasi menghadirkan narasumber Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri Junaedi Hutasoit, Kepala Bidang Pertanahan dan Permukiman Kumuh Disperkim Kabupaten Kediri Agus Sudarmadi, Kepala Divisi Reforma Agraria Badan Bank Tanah Muji Martopo, serta Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur Ali Ridlo.

Kepala Bidang Pertanahan dan Permukiman Kumuh Disperkim Kabupaten Kediri, Agus Sudarmadi, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan reforma agraria di daerah.

“Sosialisasi ini menjadi momentum penting agar seluruh anggota GTRA, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa memahami mekanisme pemberian hak atas tanah di atas HPL Badan Bank Tanah. Dengan pemahaman yang sama, implementasi program di lapangan akan berjalan lebih efektif, transparan, dan tepat sasaran,” ujar Agus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!