Perkuat Reforma Agraria, Disperkim Kediri Dorong Pemahaman Mekanisme Hak Atas Tanah Badan Bank Tanah

admin
Img 20260630 Wa0000

Menurutnya, Badan Bank Tanah hadir sebagai instrumen negara untuk memastikan tanah dapat dimanfaatkan secara adil, produktif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Karena itu, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPN, dan pemerintah desa menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan program tersebut.

Agus menjelaskan, Disperkim Kabupaten Kediri berkomitmen mengawal setiap tahapan pelaksanaan reforma agraria agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

“Kami ingin masyarakat tidak hanya memperoleh akses terhadap tanah, tetapi juga mampu memanfaatkannya secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan. Tanah yang diberikan harus dikelola sesuai peruntukan, produktif, dan mampu menjadi penggerak ekonomi keluarga maupun daerah,” katanya.

Ia menambahkan, koordinasi lintas sektor akan terus diperkuat agar pelaksanaan program berjalan sesuai regulasi, sekaligus meminimalkan potensi permasalahan di lapangan.

“Harapan kami, melalui kolaborasi yang baik antara Badan Bank Tanah, BPN, pemerintah daerah, dan pemerintah desa, program reforma agraria dapat berjalan maksimal, memberikan kepastian hukum atas pemanfaatan tanah, serta mendukung pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kediri,” pungkas Agus.

Melalui sosialisasi tersebut, peserta memperoleh pemahaman komprehensif mengenai mekanisme pemberian hak atas tanah berjangka waktu di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah. Skema ini diharapkan menjadi solusi dalam menghadirkan kepastian hukum, meningkatkan pemanfaatan lahan secara produktif, sekaligus mempercepat terwujudnya reforma agraria yang berkeadilan di Kabupaten Kediri.(sinyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!