Mediaciber.net.Kediri
Pemerintah Desa Tulungrejo terus berupaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat melalui fasilitasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program strategis nasional dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini diharapkan mampu membantu warga memperoleh sertifikat tanah dengan proses yang lebih mudah, cepat, dan terstruktur.
Melalui koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri, Pemerintah Desa Tulungrejo mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut sebagai langkah untuk melindungi hak kepemilikan tanah sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
Kepala Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, Mat Nurkasan, mengatakan program PTSL menjadi salah satu bentuk pelayanan pemerintah desa kepada masyarakat dalam memberikan kepastian hukum atas aset yang dimiliki warga.
“Melalui program PTSL ini kami ingin seluruh masyarakat memiliki legalitas tanah yang jelas. Sertifikat bukan hanya menjadi bukti kepemilikan yang sah, tetapi juga memberikan rasa aman serta meningkatkan nilai ekonomi tanah. Kami mengimbau warga untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan melengkapi persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan yang telah ditentukan,” ujar Mat Nurkasan. Senin (29/6/2026).
Sebelum mendaftar, warga diminta menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, dokumen alas hak asli beserta fotokopinya seperti Letter C, Petok D, Akta Jual Beli, atau surat hibah maupun waris, bukti pembayaran SPPT PBB tahun berjalan, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, serta materai Rp10.000 sesuai kebutuhan administrasi.












