Permudah Kepemilikan Legal Tanah, Pemdes Tulungrejo Fasilitasi Program PTSL

admin
Img 20260629 Wa0005

Pelaksanaan PTSL dimulai dari sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat, dilanjutkan dengan pengumpulan berkas oleh panitia PTSL tingkat desa atau Kelompok Masyarakat (Pokmas). Setelah dokumen dinyatakan lengkap, petugas dari BPN akan melakukan pengukuran bidang tanah dengan didampingi pemilik tanah dan para pemilik lahan yang berbatasan langsung.

Tahapan berikutnya adalah penelitian data yuridis melalui Sidang Panitia A serta pengumuman kepada masyarakat untuk memastikan tidak ada keberatan atau sanggahan atas bidang tanah yang didaftarkan. Apabila seluruh proses telah dinyatakan memenuhi syarat atau clear and clean, sertifikat hak milik akan diterbitkan dan diserahkan kepada masyarakat.

Menurut Mat Nurkasan, keberhasilan program ini juga memerlukan dukungan aktif dari masyarakat, terutama dalam memastikan batas bidang tanah sudah jelas sebelum proses pengukuran dilakukan.

“Kami berharap warga memasang patok batas tanah secara mandiri sebelum petugas datang. Hal ini akan mempercepat proses pengukuran dan menghindari kesalahpahaman mengenai batas kepemilikan dengan tetangga,” tambahnya.

Dengan memiliki sertifikat tanah, masyarakat memperoleh berbagai manfaat, di antaranya kepastian hukum atas hak kepemilikan, meminimalkan potensi sengketa batas tanah, meningkatkan nilai jual tanah, hingga membuka peluang memanfaatkan sertifikat sebagai agunan resmi untuk memperoleh modal usaha di lembaga keuangan.

Pemerintah Desa Tulungrejo berharap seluruh masyarakat dapat memanfaatkan program PTSL ini sebaik-baiknya sehingga semakin banyak bidang tanah di desa yang memiliki legalitas resmi dan memberikan perlindungan hukum bagi pemiliknya.(sinyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!