Warga Lamongan Adukan Penjarahan Waduk Rawa Sekaran ke Presiden Prabowo, Fungsi Pengendali Banjir Hilang 80%

admin
Img 20260808 Wa0000

Mediaciber.net.Lamongan

Non government organization jaring pelaksana antisipasi Keamanan NGO JALAK resmi melayangkan surat pengaduan langsung ke Presiden RI *Prabowo Subianto* terkait dugaan penjarahan fungsi *Waduk Rawa Sekaran, Kec. Sekaran, Kab. Lamongan, Jawa Timur*.

Surat bernomor *0011/SA.NGO JALAK/VII/2026* itu ditujukan ke Presiden Diterima di kantor sekretariat presiden jakarta pada 5 Agustus 2026.

Ketua Umum NGO JALAK, *Amin Santoso*, yang juga mewakili warga Desa Karang Sekaran dan sekitar waduk, menyebut sekitar *80% area waduk telah beralih fungsi* menjadi tambak liar oleh oknum yang tidak diketahui legalitasnya. Aktivitas itu sudah berlangsung lebih dari *22 tahun*.

Dalam surat aduan tersebut dijelaskan 3 poin utama pelanggaran:y

1. *Alih Fungsi Aset Negara*
Area waduk yang seharusnya berfungsi sebagai pengendali banjir dan tandon irigasi pertanian, dikeruk dan dijadikan kolam/tambak. Pengkavlingan masif ini mengganggu swasembada pertanian di sekitar waduk.
2. *Tidak Ada Izin Resmi*
Keberadaan petambak liar tidak mengantongi izin dari Dinas SDA Provinsi Jawa Timur selaku pemangku kebijakan.
3. *Gagal Eksekusi*
Dinas SDA Jatim sudah melayangkan SP1, SP2, SP3. Namun rencana pembongkaran Desember 2025 batal karena Forkopimda Lamongan tidak ikut mengamankan. Dana pembongkaran bahkan dialihkan untuk peninggian tanggul.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!