Mediaciber.net.Kediri
Rencana Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Kediri masih berpacu dengan waktu. Anggaran sekitar Rp3,4 miliar telah disiapkan sejak akhir 2025, rancangan regulasi daerah juga mulai digodok. Namun, tahapan belum bisa melaju karena Pemkab Kediri masih menunggu kepastian aturan teknis dari pemerintah pusat.
Persoalan itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPRD Kabupaten Kediri bersama Persatuan Kepala Desa Indonesia (PKDI) dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Selasa (8/9).
Rapat di Ruang Rapat Lantai 3 DPRD Kabupaten Kediri tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri Agus Cahyono serta bagian hukum Pemkab Kediri.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kediri Subagiyo mengatakan, DPRD bersama Pemkab pada prinsipnya telah menyiapkan kebutuhan pelaksanaan Pilkades, mulai anggaran hingga rancangan regulasi.
Namun, persiapan di daerah belum bisa sepenuhnya dilanjutkan sebelum aturan teknis dari pemerintah pusat terbit.
“Yang jelas, ini masukan dari teman-teman PKDI dan PPDI yang berkaitan dengan Pilkades,” kata Subagiyo.
DPRD dan Pemkab Kediri telah memasukkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) terkait Pilkades dan perangkat desa dalam Pokok Perda. Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) juga telah disiapkan.
Masalahnya, kedua regulasi tersebut masih harus menyesuaikan ketentuan pemerintah pusat. Pemkab menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang akan menjadi pijakan teknis pelaksanaan.
Subagiyo menegaskan, DPRD tidak ingin terburu-buru menetapkan aturan yang kemudian justru berbenturan dengan regulasi di atasnya.
“Yang jelas, nanti kita akan kaji dan pelajari kembali terkait dengan PP dan Permen-nya. Yang jelas Perda harus sesuai dengan Permen dan PP-nya. Saya kira kalau tidak banyak yang kita bahas, itu bisa kita percepat,” ujarnya.
Setelah pembahasan di DPRD, Raperda juga masih harus melewati evaluasi gubernur. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar penyempurnaan sebelum ditetapkan melalui rapat paripurna.
Artinya, semakin lama Permendagri diterbitkan, semakin sempit pula waktu Pemkab Kediri untuk menuntaskan seluruh rantai regulasi di daerah.
Kepala DPMPD Kabupaten Kediri Agus Cahyono membenarkan pemerintah daerah masih menunggu Permendagri. Sikap tersebut, kata dia, merupakan langkah kehati-hatian agar seluruh tahapan Pilkades memiliki landasan hukum yang kuat.
“Karena ini kehati-hatian kita supaya regulasinya lengkap dan hasil dari Pilkades nanti tidak terjadi permasalahan,” tegas Agus.












