Mediaciber.net.Kediri
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengirimkan peringatan keras kepada pelaku perundungan atau bullying di lingkungan sekolah. Tak sekadar teguran, siswa yang terbukti melakukan bullying bisa dijatuhi sanksi berat, mulai skorsing hingga dikeluarkan dari sekolah (drop out/DO).
Langkah tegas itu ditegaskan Mas Dhito sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Kediri dalam mencegah dan menekan kasus bullying yang dapat merusak kondisi psikologis korban serta mengganggu proses belajar.
Menurutnya, bullying bukan persoalan sepele yang bisa diselesaikan hanya dengan permintaan maaf. Dampak yang ditimbulkan terhadap korban dapat berlangsung serius sehingga penanganannya harus dilakukan secara tepat, terukur, dan memberikan efek jera kepada pelaku.
“Kita tidak menutup kemungkinan untuk memberikan sanksi berat, kita bisa DO, atau skors dengan pendampingan khusus,” tegas Mas Dhito, Senin (26/10/2026).
Di luar proses hukum yang berlaku, sanksi di lingkungan sekolah dinilai menjadi salah satu langkah untuk memastikan tindakan perundungan tidak terus berulang. Namun, upaya pencegahan tidak cukup hanya mengandalkan hukuman setelah kejadian terjadi.
Mas Dhito menekankan pentingnya pengawasan terhadap perilaku siswa, baik di sekolah maupun di lingkungan keluarga. Karena itu, keterlibatan guru dan orang tua menjadi kunci untuk mendeteksi sekaligus mencegah munculnya perilaku bullying sejak dini.
“Sebenarnya bicara bullying, ada dua sosok yang punya peran besar untuk menyelesaikan, pertama orang tua dan yang kedua adalah guru,” terangnya.












