JAKARTA,- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pasangkayu.
Terpidana kita amankan di Jalan Madumurti No. 33, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, D.I Yogyakarta, Jawa Tengah, Minggu 02 Oktober 2022, sekitar pukul 10:00 WIB.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung DR. Ketut Sumedana, S.H., M.H., melalui rilis tertulis yang diterima awak media, (2/10).
Adapun Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama : H. Abbas bin H. Huseng
Tempat lahir : Wajo
Usia / tgl lahir : 59 tahun / 11 September 1963
Jenis Kelamin : Laki – laki
Alamat : Jalan Sawit, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu
Pekerjaan : PNS (Kadis Kelautan dan Perikanan Pasangkayu periode 2016 s/d 2019)












