Mediaciber.net.Bangka Barat – Polsek Tempilang Polres Bangka Barat berhasil mengamankan seorang pelaku diduga tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Pemuda tersebut berinisial ARD (19) warga Ds. Tempilang Kec.Tempilang Kab.Bangka Barat. MPA ditangkap di Jalan Raya Panglima Angin Ds. Tempilang kab. Babar. Minggu (09/10/2022)
Kapolsek Tempilang IPTU Ahmad Mukhlis, S.H, S.E seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK menjelaskan Anggota Polsek Tempilang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya Transaksi Narkoba di kecamatan Tempilang mendengar informasi tersebut Kapolsek Tempilang dan Beserta Anggota Piket Polsek Tempilang langsung Menanggapi informasi tersebut dan langsung melakukan penyelidikan












