Mediaciber.net.Blitar – Pemerintah pusat melalui Kemendiknas telah menganggarkan bantuan untuk lembaga pendidikan salah satunya Dana Bos yang bertujuan untuk membantu pendidikan siswa – Siswi agar tidak putus sekolah dan tidak mengganggu dalam menempuh bembelajaran.. Sehingga kebutuhan siswa siswi sudah di cukupi pemerintah pusat.dan tidak adanya lagi bahasa bayar ataupun sejenis pungutan untuk alasan kebutuhan sekolah.
Pada kenyataan sampai sekarang masih banyak lembaga pendidikan lewat oknum Guru dengan cara Praktik penjualan seragam yang dilakukan di sekolah , masih saja kerap ditemui di wilayah Kota / Kab Blitar. Ini sering ditemui terutama usai proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) selesai dilaksanakan.
Penjualan seragam dilarang adanya pemaksaan dan keharusan padahal sudah ada Pelarangan tercantum dalam PP No.17 Tahun 2010. Detilnya adalah larangan untuk menjual seragam, buku, maupun pungutan pada penyelenggaraan les atau tambahan pelajaran.
READ ALSO
Kepala sekolah SMP Negeri 1 KANIGORO BLITAR Saat dikonfirmasi mengatakan yang punya toko guru matematika tapi yang menjual komite ” ujarnya.












