Dari sini sudah terdapat dugaan kong kalikong antara pihak sekolah dengan komite.
Pakaian seragam secara hukum tidak dapat diwajibkan oleh pihak sekolah kepada peserta didik dan atau orangtua/walinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 181 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 bahwa pengadaan pakaian atau seragam sekolah diusahakan sendiri orangtua atau wali peserta didik.
Larangan jual-beli seragam juga dipertegas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, (Kemendikbud) lewat Peraturan Kemendikbud 1/2021.pungkasnya ( Hary) bersambung












