Mediciber.net.Jakarta – Dalam rapat Paripurna yang diadakan oleh Bidang Intelijen bertempat di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI pada Rabu 09 November 2022 dan dihadiri oleh seluruh pejabat Eselon II, Eselon III, Eselon IV, dan staf pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTELIJEN), Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen).
Dr. Amir Yanto menegaskan pentingnya Pusat Informasi Intelijen Kejaksaan yang tersentralisasi dalam Bank Data Intelijen sehingga setelah nantinya diolah dan diklasifikasi, kemudian akan berkembang menjadi pusat informasi bagi media dan masyarakat tentang kegiatan dan kinerja Kejaksaan saat ini dan di masa yang mendatang.
Selanjutnya, JAM-Intelijen mengatakan untuk tidak mengabaikan tugas-tugas intelijen yang begitu luas jangkauannya karena disana akan memberikan gambaran awal tentang potensi-potensi yang ditimbulkan akibat suatu peristiwa, kejadian, pekerjaan serta kebijakan yang diambil oleh lembaga dan kementerian terkait.
“Tugas kita memberikan informasi, mitigasi resiko, membuat peta masalah, menguraikan potensi yang tidak saja negatif tetapi juga menguntungkan bagi pemerintah dan institusi. Intelijen penegakan hukum memiliki fungsi-fungsi yang sangat luas dalam hal penegakan hukum oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus, termasuk Bidang Pidana Militer, terutama terkait dengan penyelamatan aset-aset Negara (asset tracing) serta dalam hal tukar informasi dan data Intelijen dengan kementerian/lembaga atas keberadaan aset pelaku tindak pidana termasuk juga penempatan aset di luar negeri,” ujar JAM-Intelijen.












