Lebih lanjut, Kapolres membeberkan, korban didatangi pelaku dalam kondisi mabuk, langsung di playajak duel dan selanjutnya dilaksanakan introgasi. Kemudian tidak terima dikeroyok 2 orang setelah itu manggil ada 5 orang lagi datang total jumlahnya ada 7 orang.

Ditambahkan Kapolres, 7 orang mengeroyok korban sampai pagi. Selanjutnya korban meninggal dunia di Ruko Gadung. Setelah ada kejadian tersebut mendapat laporan langsung dilakukan penyelidikan.
“Hari itu kita tangkap 2 orang, kita lakukan penyelidikan kita tangkap lagi 3 orang setelah 2 hari. Motifnya para tersangka tidak terima karena korban memakai kaos perguruan silat padahal bukan anggota perguruan silat tersebut,” urai Kapolres Gresik kembali menegaskan.
AKBP Azis menyampaikan, kelima tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) dan (3) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. AKBP Azis berujar, terus mengembangkan kasus pengeroyokan ini dengan memburu 2 pelaku lainnya.(aji)












