Oknum Mantan Kepala Desa Sukodadi Telah Dilaporkan Ke Polres Lamongan

admin
Img 20221214 Wa0339

Yang menjadi persoalan disini adalah dalam kretek desa dan rincik desa menerangkan bahwa tanah itu masuk dalam tanah pasar. Lalu, atas dasar apa mantan kades menunjuk kalo tanah itu milik Rohman?

Padahal sudah jelas kalau tanah itu milik desa. Oleh sebab itu saya melaporkan mantan kades kepada polres Lamongan. Alat bukti semua sudah jelas, bahkan pernyataan jual beli sebagai ganti kwitansi ada tanda tangan mantan kades yang membuat peta blok menjadi 19 kios.

Atas ini semua, sehingga GS diduga kuat menggunakan kekuasaannya dalam penjualan tanah kas desa tersebut. Apabila kades tidak memberikan rekomendasi pasti tanah itu tidak akan terjual. Kami berharap Kapolres Lamongan bersikap tegas, serta profesional karena telah kita laporkan sekitar 8 bulan yang lalu.( Am )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!