Alhasil sekitar pukul 22.00 WIB lanjut , Ipda Anton Krisbyantoro diduga pelaku yang dicurigai saat itu sedang melakukan berkomunikasi di sekitar halaman Indomaret tepatnya di Dusun Beton Desa Tritunggal Kecamatan Babat dengan seseorang lain langsung dilakukan penangkapan. ” Saat menunggu itulah selanjutnya pelaku ditangkap petugas Satreskrim Polsek Babat,” ungkapnya .
Pada saat ditangkap pelaku berupaya mengelak diduga sebagai pengedar. Saat dilakukan di seluruh badan dan sepatu pelaku anggota Polsek Babat berhasil menemukan barang bukti sabu tersebut di selipkan dialas sepatu pelaku.” Saat digeledah didapatkan 1 klip plastic yang diduga berisi narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dan 1 alat scroop yang terbuat dari sedotan warna putih yang diselipkan dialas sepatu,” tambahnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku berserta barang bukti dibawa ke Polsek Babat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. ” Pelaku dijerat pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika,” pungkasnya.(rp Yon)










