Selanjutnya antara kedua belah pihak berupaya dan sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan melalui musyawarah mufakat dengan mengirimkan surat permohonan, pernyataan dan kesepakatan perdamaian ke Polsek Kelapa
“Pada tanggal 16 Desember 2022 telah dilaksanakan gelar perkara khusus di Polres Bangka Barat dengan kesimpulan hasil gelar, perkara dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif justice ( RJ ) karena telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai dengan Perpol No 8 tahun 2021 mengenai Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kemudian berdasarkan kesimpulan hasil gelar tersebut dibuatkan administrasi penghentian penyidikan terkait perkara tersebut.” Jelas Kapolsek Kelapa
Sementara itu kedua belah pihak mengapresiasi upaya restorative justice yang dilakukan Polsek Kelapa Polres Bangka Barat.










