Kedua terkait perijinan, pengamanan,pengawasan dan pengendalian bahan peledak komersial sesuai Peraturan Kapolri nomor 17 tahun 2017, berisi :
Dilarang menyalakan kembang api (mercon dan sejenisnya) pada lokasi peribadatan, perumahan/pemukiman, Rumah sakit, Sekolah, Bandara, Terminal/stasiun/pelabuhan,pusat perbelanjaan, bank, perkantoran pemerintah/swasta dan jalan raya.
Himbauan ini menurut Wakapolres adalah bentuk kepedulian Polri dalam hal ini Polres Bangka Barat terhadap kondisifitas akhir tahun yang merupakan hari Raya besar umat Kristiani dan malam pergantian tahun.
” Kami peduli pada situasi kamtibmas akhir tahun selama hari Raya Natal dan malam pergantian Tahun, agar dijauhkan dari gangguan kamtibmas sehingga makna ibadah yang dijalankan betul-betul dirasakan,” terang Wakapolres










