Warga Desa Sukodadi Datangi Kejaksaan Negeri Lamongan Pertanyakan Laporan Yang Tak Kunjung Diproses

admin
Screenshot 2022 1228 120333

Mediaciber.net.Lamongan – Didampingi kuasa hukumnya, beberapa warga Desa Sukodadi Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Lamongan untuk mempertanyakan kelanjutan laporan warga yang sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan pada surat laporan pada tanggal 24 Oktober 2022.

Ali Mahfud  selaku kuasa hukum warga Desa Sukodadi mendatangi Kejaksaan Negeri Lamongan untuk mempertanyakan kelanjutan terkait laporan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dalam kegiatan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) warga Desa Sukodadi yang sudah dilaporkan di Kejaksaan Negeri Lamongan dikarenakan ada penyalahgunaan wewenang jabatan Kepala Desa (Sdr RS) yang secara sepihak mengalihkan KPM BLT-DD tanpa adanya musyawarah desa. Selasa (27/12/22).

“Kami dan beberapa warga datang ke kantor Kejaksaan ini sudah yang ke dua kalinya mendatangi Kejaksaan untuk mempertanyakan laporan dari kami ini sudah sampai mana prosesnya,” kata Ali Mahfud.

Ali Mahfud dan beberapa warga berharap bisa bertemu dengan pimpinan Kejaksaan Negeri Lamongan, akan tetapi untuk yang kedua kalinya tidak bisa ketemu pimpinan dengan alasan pimpinan Kejaksaan lagi berada di luar kota.

“Ini yang kedua kalinya. Pertama itu kami datang pada hari kamis tanggal 22 Desember 2022, pada waktu itu bilangnya salah satu pimpinan kita disuruh datang lagi pada hari selasa tanggal 27 Desember 2022. Akan tetapi hari ini kami tidak berkenan ditemui dengan alasan pimpinan lagi berada di luar kota,” ujar Ali Mahfud.

Lebih lanjut Ali Mahfud mengatakan, “jika dalam waktu dekat ini tidak ada kejelasan laporan kami maka kami akan mengirim laporan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” bebernya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!