Diduga Mengulur Sidang Praperadilan, LKBH Makassar Laporkan Hakim Praperadilan dan Ketua Pengadilan Negeri Makassar ke PT Makassar

admin
Img 20230106 Wa0183

2. Penetapan Hakim Praperadilan, Rabu, 21 Desember 2022; (sesuai prosedur).

3. Penetapan hari sidang pertama, Senin, 26 Desember 2022; (sesuai prosedur, 3 hari setelah penetapan
hakim, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal ayat (1) huruf a).

4. Sidang Pertama Praperadilan, Senin, 2 Januari 2023; (tidak sesuai prosedur, digelar seminggu setelah
Penetapan Hari Sidang Pertama, yang harusnya dijadwalkan Kamis, 29 Desember 2022)

5. Sidang Kedua Praperadilan, ditunda seminggu pada tanggal Senin, 9 Januari 2023; (tidak sesuai prosedur, menyalahi UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal ayat (1) huruf c. pemeriksaan tersebut dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya).

6. Pada sidang pertama praperadilan Termohon Kapolsek Rappocini tidak hadir, Pemohon Praperadilan meminta Hakim Praperadilan agar menggelar sidang, Selasa, 3 Januari 2023, dengan alasan
Termohon jarak tempuh ke pengadilan untuk pengantaran relaas panggilan hanya berjarak 5 kilometer).

7. Pada sidang pertama Termohon tidak hadir, ternyata Termohon pada jam panggilan sidang 09.00 wita ada di Ruang Tahanan Polrestabes Makassar tempat Pemohon principal berada, dan memaksa
Pemohon untuk menandatangani berkas pelimpahan ke Kejaksaan, padahal segala berkas penyidikan tidak dapat lagi dilakukan selama sidang Praperadilan digelar.

8. Jarak pengadilan Negeri Makassar dan Polrestabes Makassar hanya kurang lebih 800 meter, sehingga alasan penundaan selama seminggu yakni Senin, 9 Januari 2023 terlalu lama, dan sesuai aturan
setelah dibukanya sidang pertama, dalam 7 (tujuh) hari paling lambat sudah harus jatuh putusan.

9. Berdasarkan uraian diatas, maka pada tanggal Senin, 9 Januari 2023 seharusnya Pemohon Praperadilan sudah menerima putusan, tapi ditunda dengan alasan yang tidak jelas, sehingga memberi kesempatan kepada Termohon Praperadilan secara Melawan Hukum melakukan pengurusan berkas penyelidikan dan penyidikan hingga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar untuk segera dijadwalkan sidang pokok perkara di Pengadilan Negeri Makassar Agar Permohonan
Praperadilan Dapat Dibatalkan.

10. Sehingga sangat patut Hakim Praperadilan diproses secara patut karena melanggar hukum dan melakukan perbuatan melawan hukum, dimana Ketua Pengadilan Negeri Makassar secara bersama sama turut andil bagian dalam permufakatan jahat ini, untuk segera diproses sebagai sebuah pelanggaran etika dan judial peradilan umum.

“Di akhir penuturannya, ia berharap kepada Kepala PT Makassar untuk secepatnya di atensi apa yang menjadi dasar laporan kami terhadap permohonan Praperadilan segera mendapatkan kepastian hukum lewat dilaksanakan sidang Praperadilan,” tutur Pengacara ASS.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!