Jumlah kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Gresik cukup tinggi dari tahun ke tahun. Ini tidak lepas dari luasnya wilayah dan lokasi Kabupaten Gresik yang berbatasan dengan kota besar. Ini menyebabkan pergerakan masyarakatnya menjadi sangat dinamis,” ucap Gus Yani.

Sementara itu, Mia mengatakan bahwa, kasus narkotika menjadi perhatian khusus lantaran angkanya yang cukup tinggi di Gresik.
Narkotika ini memang sesuatu yang memang harus kita upayakan bagaimana untuk bisa dicegah. Ini karena narkotika sering menjadi awal dimulainya berbagai kasus kriminal lainnya,” tuturnya.
Ia berterima kasih atas perhatian dan sinergi yang terjalin antara Pemkab Gresik dengan kejaksaan. Dengan kondisi tersebut, Kajati yakin akan mudah terwujud situasi yang aman, nyaman, dan kondusif.
“Dengan dilengkapinya sarana dan prasarana ini, semoga bisa makin mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Gresik,” pungkasnya.
Rumah rehabilitasi yang diresmikan hari ini, merupakan rumah rehabilitasi ke-22 yang ada dalam wilayah hukum Kejati Jawa Timur. Kedepan, rumah rehabilitasi Napza ini diupayakan memberikan pengobatan tahap I dan II bebas biaya alias gratis khusus bagi warga Gresik.
Hadir juga, Kajari Gresik Muhamad Hamdan Saragih, Kepala ATR/BPN Gresik Asep Heri, Sekretaris Daerah Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman dan kepala OPD di lingkungan Pemkab.(aji)










