Polsek Tempilang Polres Bangka Barat Amankan Pelaku Pengedar Narkotika

admin
Img 20230125 Wa0232

Mediaciber.net.Bangka Barat – Polsek Tempilang Polres Bangka Barat berhasil mengamankan pengedar narkotika jenis sabu di Dusun Kelumbi Desa Buyan Kelumbi Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat. Rabu (25/01/2023)

Kapolres Bangka Barat AKBP. Catur Prasetiyo, SIK melalui Kapolsek Tempilang Iptu A. Mukhlis, SH, SE membenarkan kejadian penangkapan bandar narkotika tersebut

“Kami mendapatkan informasi yang di peroleh dari masyarakat bahwasanya tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Tempilang.” Ujar Kapolsek Tempilang

Kanit Reskrim Polsek Tempilang Bripka Jhon Frengky, SH mendapatkan informasi bahwa adanya transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di daerah Dusun Kelumbi Desa Buyan Kelumbi Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat, selanjutnya Kanit Reskrim langsung menghubungi Kapolsek Tempilang kemudian Kapolsek Tempilang memerintahkan anggotanya untuk mendalami informasi tersebut.

Dari hasil pendalaman penyelidikan kemudian sekira pukul 23.00 Wib unit Reskrim Polsek Tempilang yang di pimpinan langsung Kapolsek Tempilang menemukan 3 (tiga) orang Laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan yg dicurigai berada di salah satu Bangunan Pos Kamling milik Warga yang bertempat di Dusun Kelumbi Desa Buyan Kelumbi Kec. Tempilang.

Dari kecurigaan itu kemudian Kapolsek Tempilang IPTU A. Mukhlis, SH, SE memerintahkan anggotanya untuk langsung bergegas menuju ke bangunan pos kamling tersebut dan kemudian ditempat kejadian itu Anggota Polsek Tempilang berhasil mengamankan pelaku yang mengaku bernama Faizal Halim Als ICAL dan mengaku bertempat tinggal di Air Itam Pangkalpinang.

Pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua BPD Desa Buyan Kelumbi Burhan bersama warga setempat dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis Sabu-Sabu sebanyak 1 (satu) paket plastik bening berukuran besar yang dibungkus dalam satu helai tisu berwarna Putih dan di masukkan didalam 1 (satu) buah plastik Klip bening kosong kemudian di masukkan didalam 1 (satu) bungkus kotak rokok yang bermerek BULL yang diletakkan pelaku di bawah satu buah batang kayu yang tidak jauh dari tempat pelaku dan teman-temannya yang diduga akan merencanakan melakukan aktivitas transaksi jual beli Narkotika jenis sabu-sabu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!