Debitur kredit bisa Jadi Tersangka yang seharusnya masuk dalam Kasus Perdata Dengan Bank Jatim

admin
Img 20230131 181758

Mediaciber.net.Surabaya – Sidang lanjutan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya Selasa 31/01/2023 kembali di gelar. Bahwa, perkara ini bermula ketika Klien kami Yon Permadian Tesna ST ditawarkan oleh Bank Jatim dan Arif Afandi selaku Analis Kredit untuk mengajukan Kredit di Bank Jatim Cabang Kepanjen.

Dengan
Penasehat hukum: Law Office Dr.Hendra Wijaya,S.T.,S.H.,M.H.
Yang beralamat di JL erlangga raya 41 B-C kota Semarang beserta
Team nya
1. Hendrikus Deo Peso,S.H.M.H.
2. Walden van Houten,S.Kom.,S.H.
3. Eriek Y Taher,S.H.
4. Arief R Hachim,S.H.
5. Baidlowi S.H.
6. Happy Nurani Sipahutar,S.H.

Dalam pengajuan kredit, klien kami Yon Permadian Tesna ST selaku Debitur adalah PASIF, dimana segala persyaratan diurus dan diatur oleh pihak bank yaitu saudara Arif Afandi selaku analis dan karyawan bank Jatim yg sudah menjadi terpidana dalam perkara lain, dan di ACC oleh kepala cabang dan juga Penyedia kredit.

 

Pada tahun 2017, Klien Kami lancar dalam melakukan pembayaran, tetapi saat terjadi pandemi yaitu tahun 2020 Klien Kami mengalami keterlambatan pembayaran pada Bank Jatim”, tegas Walden Van Houten S.Kom.SH

Bahwa terkait dengan keterlambatan Pembayaran tersebut, yang mengejutkan Kami, justru menghadapi proses hukum dan menjadi Tersangka dengan tuduhan melakuan perbuatan merugikan keuangan negara”,tutur Walden

Harusnya permasalahan kredit macet adalah ranah perdata, khususnya Perbankan, sudah ada undang-undang yang mengatur dan juga mekanisme penyelesaiannya. jika Debitur gagal bayar.
Selain itu dalam hal perjanjian kredit juga sudah diletakkan jaminan, bisa dieksekusi jika debitur wanprestasi.

Jadi permasalahan ini sudah ada mekanisme penyelesaiannya, Bank juga memberikan kredit sudah pasti menerapkan manajemen resiko, juga ada prinsip kehati-hatian Bank.

Bahwa kemudian, kredit macet dimasukkan Tipikor, dan menjadikan pertanyaan besar!

Menurut Hendrikus bukan tidak mungkin akan ada banyak Nasabah bank yang macet kreditnya menjadi terdakwa di Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian Nasabah jadi takut kalau mau kredit, karena kalau macet bisa masuk Penjara “, sahut Hendrikus Deo peso

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!