Senada dengan Ade ,Berkat menimpali kalau klien mereka dijanjikan keutungan dari setiap 1000 Porsi yang dibagi dua dan akan dibayarkan setiap 10 hari.
” Dan anehnya Ris yang menerima uang dari klien kami pada tanggal 5 Oktober memustukan secara sepihak melalui media sosial ( Dm)” tegas Berkat.
” Kami sudah beritikad baik dengan membuka pintu perdamaian dan mengirimkan surat Somasi sebanyak tiga kali,yaiti tanggal 10,17 24 Januari 2023 namun tidak ada tanggapan dari Ris akhirnya kami lakukan upaya hukum dengan melaporkan Ris Ke Polres Sampit pada tanggal 03 Febuari 2023 ” lanjut Ade.
Mereka juga menambahkan bahwa kecil kemungkinan untuk berdamai karena terlapor pernah berjanji namun diingkari.
” Dan terlapor baru menghubungi pihak kami ketika kami sudah melapor ke pihak kepolisian namun terlapor belum bisa memenuhi hak hak klien kami” beber Berkat.
” Sebenarnya klien kami masih berbaik hati dengan memberikan kesempatan kepada terlapor untuk memenuhi hak klien kami namun bila masih tidak mau maka sesusai dengan laporan yang kami sampaikan bahwa terlapor kami laporakan dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang dugaan penggelapan dan Penipuan ” pungkas Ade(ryt)










