Dalam perkara ini, telah ditetapkan 5 orang Tersangka yaitu Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH. (**)
Sumber: Kapuspenkum Kejagung RI
Dalam perkara ini, telah ditetapkan 5 orang Tersangka yaitu Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH. (**)
Sumber: Kapuspenkum Kejagung RI

Sedangkan RC tidak memenuhi panggilan, namun penyidik telah mempunyai alat bukti yang cukup sehingga ditetapkan…

Untuk mempermudah pencarian terhadap tersangka, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti mengirimkan surat perihal bantuan pencarian/penangkapan…

Lanjut Kapuspenkum menjelaskan, meskipun Terpidana tetap berupaya untuk menunda-nunda waktu, namun atas penjelasan dan perlakuan…
