Padahal sudah 8 bulan mereka menyurati PT EBH terkait aktivitas tambang yang dinilai merusak tanaman perekonomian. Setiap ditanyakan pimpinan perusahaan selalu tidak ada.
“Dari pihak PT EBH sudah beberapa kali kami bersurat kemudian kami datangi mulai dari Juli 2022 sampai sekarang tidak ada jawaban, tidak ada itikad baiknya ke kami. Yang bertanggungjawab untuk di site katanya semua diambil Jakarta,” imbuh Wanita 47 tahun ini.
Priska dan keluarganya menuntut PT EBH bertangggungjawab atas kerusakan tanam tumbuh akibat tertimbun longsoran tanah dari pengerukan jalan dan pit tambang.
“Banyak tanam tumbuh kami mati,” ucap perempuan yang bekerja sebagai pegawai kontrak di Pemkab Kubar ini.
Priska dan keluarganya kesal lantaran proses pembebasan lahan juga belum jelas tetapi PT EBH sudah memproduksi batu bara.
“Komunikasi aja tidak ada apalagi ganti rugi,” sesal Priska.










