Korban juga setelah lama mencari akan tetapi Korban tidak berhasil untuk menemui Sdr RA kemudian
langsung menceritakan semua kejadian tersebut ke Orang Tuanya
Dan Korban juga berusaha mencari Sdr RA akan tetapi tidak berhasil l untuk menemui RA akhirnya selaku orang tua dan Koran untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tempilang
Polsek Tempilang Ungkap Kasus Pada hari Rabu tanggal 8 Februari 2023 sekira pukul 01.00 WIB Kapolsek Tempilang IPTU A. Mukhlis, SH, SE Mendapat Informasi Bahwa Pelaku berada di Dusun Sika Desa Tanjung Niur, mendalami Informasi tersebut Sekira pukul 05.00 WIB Unit Reskrim, Unit Provos, Unit Intelkam mendapati Bahwa Sdr RA diamankan beserta Barang Bukti
Kapolsek Tempilang IPTU A. Mukhlis, SH, SE membenarkan kejadian tersebut untuk pelaku RA Umur 21 Tahun warga Tanjung Niur Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat sedangkan barang bukti yang diamankan 1 (satu) Unit Hp Realmie warna Biru , 1 (satu) Buah Kotak Hp Realmie dan 1 (satu) Buah Kotak Hp Vivo Y15 S
” Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tempilang dan menjalani proses penyidikan” ujar Kapolsek










