Masalah TPS Menganti Dikelukan Oleh Warga, Kepala Desa Menganti Menghindar Dari Wartawan

admin
Img 20230209 171042

Aturan larangan membakar sampah sembarangan tertuang dalam Undang-Undang No. 18 tahun 2008 yang mengulas mengenai Pengelolaan Sampah.

Kondisi sampah yang kian memburuk dan kecenderungan menghilangkan sampah secara instan dengan cara dibakar akan menimbulkan permasalahan baru.

Dalam poin undang-undang tersebut dijelaskan, bahwa proses pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan teknis, masuk ke dalam kegiatan yang melanggar hukum.

Perihal membuang sampah dengan cara dibakar memang terlihat sepele, namun pengelolaan sampah dengan cara dibakar tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pemerintah daerah memiliki wewenang khusus yang bersifat otonomi daerah yang mengatur semua hal terkait pelaksanaan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam pengaturan dan pengelolaan sampah, sehingga sanksi yang diberikan akan berbeda-beda.

Pasal 29 yang terdapat dalam UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengatur bahwa setiap orang dilarang:

1. Memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

2. Mengimpor sampah

3. Mencampur sampah dengan limbah bahaya dan beracun

4. Mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan

5. Membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan

6. Melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir

7. Membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah

Dalam Pasal 29 ayat 1 butir g berbunyi, setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.(aji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!