“pada saat anggota melakukan penggeledahan yang di saksikan oleh Ketua RT setempat ditemukan 16 (enam belas) plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang di disimpan di dalam kotak permen merk Happyden dan 1 (satu) buah timbangan digital” jelas Kasat
“Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan 16 (enam belas) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 3, 77 gram, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah kotak permen merk HAPPYDENT warna putih, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah kaca pirek, 2 (dua) buah korek api gas, 3 (tiga) plastik klip kosong, 1 (satu) buah buku catatan warna merah, 1 (satu) buah Handphone android merk SAMSUNG warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna hitam, Uang tunai sejumlah Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dgn rincian: 5 (lima) lembar uang pecahan Rp.100.000, 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp.50.000,” jelas Kasat Narkoba
Kemudian pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mako Polres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut.










