“Yang mana saat ini ITK telah diterapkan secara online pada seluruh jajaran Polri, serta hasilnya akan menjadi landasan bagi pengambilan kebijakan berdasarkan bukti dan alat perbandingan kinerja yang diharapkan objektif, adil dan akurat,” jelasnya.
Pengukuran Tata Kelola Polri itu pun diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2018, sehingga ITK menjadi yang hal penting untuk dilaksanakan dan diterapkan oleh seluruh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Dengan adanya hasil penilaian dan pengukuran ITK, kita tentunya berharap agar Institusi Polri dapat mewujudkan aparatur yang bersih dan bebas dari KKN, pelayanan publik yang berkualitas dan birokrasi yang efektif serta efisien,” tutur Kombes Pol. Budi.
“Tentunya hal positif tersebut kita harapkan dapat diwujudkan pada kesatuan Polresta Palangka Raya hingga jajaran, sehingga tugas kepolisian maupun pelayanan yang kita laksanakan dapat lebih berkualitas dan dirasakan masyarakat,” pungkasnya. (Ryt)










