Konstatering merupakan langkah yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri untuk mencocokkan objek sengketa dan memastikan batas dan luas tanah maupun bangunan yang hendak dieksekusi sesuai dengan penetapan sita yang tertuang dalam amar putusan pengadilan.
“Pengamanan ini tentunya penting untuk dilakukan, mengingat yang namanya sengketa apalagi terkait masalah tanah sangatlah rawan terjadi gesekan-gesekan dari antar pihak, sehingga kita pun hadir di sini sebagai pihak netral guna menjaga keamanannya,” terang Ipda Tri.
Kegiatan pun dimulai sekitar pukul 09.30 WIB, yang berlangsung dengan rangkaian kegiatan yakni pencocokan kondisi luas dan batas ketiga bidang tanah, pembacaan hasil penetapan Konstatering, serta pengukuran dan pencocokan objek perkara oleh Tim BPN Kota Palangka Raya. (Ryt)










