Lanjutnya”.Dengan telah ditetapkannya Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kab. Bangka Barat dalam Pemilu tahun 2024 oleh KPU RI melalui PKPU Nomor 6 tahun 2023 maka KPU Kabupaten Bangka Barat berkewajiban melakukan sosialisasi kepada Stakeholder terkait, pengurus Partai Politik dan seluruh elemen masyarakat”.Ungkapya
Sumber Pendim 0431/Bangka Barat










