Ada apa dengan kepolisian kotim,Laporan Warga pelantaran tidak Diterima Dan Putusan Adat Diabaikan

admin
Screenshot 2023 0216 113459

” Kalau saat masuknya ratusan massa tak dikenal ke lahan sengketa kami bereaksi secara spontan dari masyarakat pelantaran yang kaget dan kami melakukannya demi keamanan desa kami dan tidak ada tindakan angresif dan masyarakat masih mematuhi pihak berwajib” pungkasnya

 

 

Disisi lain, Kuasa Hukum Alpin Laurence, Mambang Tubil dan Zainal Abidin menyatakan prihatin atas sikap penegak hukum dalam hal ini Polres Kotim yang tidak adil.

“Kami akan laporkan ini ke Mabes Polri,”kata Mambang.

Padahal, menurutnya, dalam Pasal 15 peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik berbunyi bahwa Polisi yang menerima laporan dilarang atau tidak boleh mengabaikan atau meremehkan laporan yang dibuat warga.

Selain itu juga, dia mendukung langkah DAD Kotim untuk menjaga keputusan adat yang mana sudah dimenangkan Alpin Laurence sebagai pemilik kebun sawit tersebut.
Bagi mereka keputusan akhir adat ini merupakan pegangan mereka yang kuat dan harusnya dihormati semua pihak.

“Kasus penyerangan di kebun ini terhadap orang yang melaksanakan putusan adat maka sebab itu kami tetap memberikan dukungan kepada rekan yang pada saat ini telah berjuang menegakan hukum adat, jadi semuanya harus patuh kepada hukum adat dan kami dukung DAD Kotim untuk menegakan hukum adat terhadap orang yang tidak patuh kepada hukum adat,” pungkasnya.(ryt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!