MENGRUSAK POHON PISANG TANPA IZIN DI DESA TEJO KECAMATAN MOJOAGUNG KABUPATEN JOMBANG JAWA TIMUR.PEMILIK LAHAN POHON PISANG AKAN MELAPORKAN KE PIHAK YANG BERWAJIB

admin
Screenshot 2023 0225 001740

Lalu awak media mendatangi ke rumah
Kepala desa klarifikasih terkait kejadian.
Lalu kepala desa membenarkan kejadian
Tersebut.tapi pihak rekannan sudah izin dengan kepala desa. akan ada normalisa
Si.tapi di izinkan dengan kepala desa tetapi tidak mengrusak pohon pisang.
Kepala Desa hanya mengizinkan untuk
Sungai di desa tejo.

Ditempat yang sama pemilik pohon .pisang berrnisal H.pesan
Telfun kepala desa minta tolong supaya
Pihak rekanan di suruh menemui pemilik
Pohon pisang.lalu datang pihak rekannan tetapi hanya oprator bego. Kemudian si
Pemilik pohon pisan dengan si oprator Kalao tidak di ganti rugi atas perusakan pohon pisang maka saya laporkan pihak
Yang berwajib

Kemudian oprator minta maaf terhadab pemilik pohon pisang.namun pemilik pohon pisang . pesan aku tidak butuh kamu tetapi aku butuh bosmu untuk di hadirkan ke pemilik pohon pisang pungkas .(kas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!