Satlantas Polres Bangka Barat Himbau Pelaku Tabrak Lari Di Parit Tiga Agar Menyerahkan Diri

admin
Img 20230301 Wa0091

Mediaciber.net.Bangka Barat – Satlantas Polres Bangka Barat berpesan kepada warga agar senantiasa berhati-hati saat berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas, dan jika terlibat kecelakaan, terutama pengendara yang menabrak, untuk tidak melarikan diri.

“Kami menyampaikan pesan kepada pengendara, tabrak lari adalah perbuatan yang melanggar hukum dan tidak ada rasa kemanusiaan,” tegas Kasat Lantas Polres Bangka Barat AKP M.Hardi seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo S.I.k., Rabu (01/03/2023).

Kasat Lantas Polres Bangka Barat menegaskan, pengendara yang menabrak apalagi hingga mengakibatkan pengendara lain terluka, harus bertanggung jawab.

Kasat Lantas menjelaskan, perihal tabrak lari ini diatur dalam Pasal 312 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta

“Jadi harus bertanggung jawab jika tidak ingin menerima konsekuensi hukum seperti yang disebutkan pasal tersebut,” jelas Kasat Lantas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!