“Sanksi mungkin ditentukan oleh damang pemangku adat mulai dari peringatan pertama, peringatan keras, dan juga pengucilan serta pengusiran apabila pemangku adat menilai itu pelanggaran berat. Tergantung penilaian mereka (Damang, red),” ujarnya.
Sementara itu, Dewan Adat ditegaskan Untung tidak punya kewenangan untuk melakukan intervensi. Apabila ada keputusan dari Damang sebagai hakim adat, DAD hanya akan mengamankan putusan tersebut.
“Saya menyerahkan sepenuhnya laporan masyarakat kepada Forum Damang Kab. Kotim yang terdiri dari 17 orang.
Selama proses hukum positif berjalan. Saya harap seluruh pihak dapat mentaati hukum adat,” tegasnya.
Sebagai Ketua Harian DAD Kotim, Untung berharap kepada semua masyarakat dayak yang mengaku beradat Dayak paham akan putusan adat agar mempelajari itu dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku di sistem peradilan adat.
“Kalau saling menyalahkan pasti ada gesekan (masalah) terutama berpotensi konflik antar suku. Sebab itu, saya mengajak semua masyarakat yang beradat dan bertata krama mari kita wujudkan fisolofi Huma Betang dalam bingkai NKRI artinya kalau ada putusan adat taatlah terhadap putusan itu agar tak terjadi kesalapahaman dan konflik serta polemik,” ungkapnya.
“Apabila masih merasa tidak adil, boleh membawa ke pengadilan (hukum positif). Karena ada ruang adat dan ruang pemerintah yang telah disiapkan bagi pencari keadilan,” imbuh Untung.(ryt)










