Mediaciber.net.Gresik – Kepolisian Sektor (Polsek) Kedamean bersama dengan Koramil serta Pemerintah Kecamatan Kedamean melakukan penertiban terhadap adanya aktivitas perjudian dadu di wilayah Kecamatan Kedamean tepatnya di Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik 08-03-2023.
Beberapa barang bukti yang digunakan untuk perjudian diamankan dan sebagian dimusnahkan. Seperto kursi, meja, alat penerangan, tenda dari bambu, dan beberapa lagi..
Dalam penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kedamean, AKP Dante Anam Irawanto, Danramil Kedamean, Sukardi (Camat Kedamean), Kepala Desa Banyuurip, didampingi sejumlah jajarannya.
Saat dikonfirmasi terkait giat tersebut, AKP Dante selaku Kapolsek Kedamean menerangkan jika penertiban judi dadu tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada perjudian dadu di Desa Banyuurip.










