laporan dipolda Dilimpahkan ke polres, masyarakat Minta Polres Kotim harus Profesional Dan netral

admin
Img 20230309 Wa0161

Mediaciber.net.PALANGKA RAYA – Proses pelaporan atas dugaan pengancaman kepada masyarakat Pelantaran, yang dilakukan oleh Hok Kim alias Acen dilimpahkan Polda Kalteng ke Polres Kotawaringin Timur (Kotim).

Laporan yang dilayangkan masyarakat Desa Pelantaran Khususnya warga RT 7 dan 8 di Mapolda Kalteng, pada Kamis (23/02/2023) ini merupakan buntut dari aksi penyerangan ratusan massa yang diduga sebagai suruhan Acen ke perkebunan kelapa sawit milik Alvin Laurence di Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu ,Kotim pada Rabu (8/2/2023) lalu.

Kuasa Hukum Masyarakat Pelantaran, Ornella Monty, menuturkan sementara ini belum mendapatkan surat resmi dari kepolisian mengenai pelimpahan laporan tersebut.

“Belum ada surat resmi ke kami. Sementara ini sambil menunggu surat resmi dari kepolisian,” katanya, saat dikonfirmasi Kamis (9/3/2023)

Pelimpahan tersebut, dikatakan Ornella, memunculkan kekecewaan atas proses hukum yang berjalan. Mengingat tindakan Polres Kotim dan jajaran yang seakan mengabaikan laporan masyarakat sebelum-sebelumnya.

“Pasti kalau kecewa, makanya kita laporkan ke Mabes Polri terkait laporan yang diabaikan oleh Polres Kotim kemarin,” ungkapnya.

Ornell menyebutkan tidak ada kekhwatiran atas ketidakadilan Polres Kotim yang disebabkan adanya laporan masyarakat ke Propam Mabes Polri. Justru, dengan adanya laporan pihaknya ke Propam Polri itu bisa semakin mendukung langkah penegakan hukum atas laporan mereka saat ini.

“Mereka mempunyai kewenangannya sendiri, otomatis dengan turunnya Propam Mabes Polri nanti, Polres Kotim tidak akan sembarangan juga memproses laporan kita. Saya rasa itu dampak baiknya,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!