Terkait informasi tersebut, Kasatreskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi, menuturkan pihaknya dalam hal ini hanya menjaga kamtibmas antar kedua belah pihak yang bersengketa.
“Kalau kami (Polres) menangani laporan personal seperti pencurian, pengerusakan dan pengancaman seperti yang dilaporkan kedua belah pihak sebelumnya,” kata Lajun saat dikonfirmasi.
Sementara mengenai persoalan harta benda seperti halnya sengketa lahan perkebunan ini masuk dalam ranah perdata. Menurutnya, tindakan itu masuk ranah pengadilan dan kepolisian daerah.
“Tapi kami tetap melakukan pengawasan supaya tidak ada kericuhan atau benturan antar kelompok. Sejauh ini tidak ada proses sidik (perdata) karena permasalahan itu masuk ke pengadilan,” tandasnya.
Terpisah Arbani salah satu Ketua RT didekat kawasan yang bersengketa mengaku geram dengan tindakan Hok kim yang seolah olah tak menaati hukum dan tak menghargai kondusifitas didesa Pelantaran.
” Keluar masuk seenaknya ,ada aparat yang berjaga ada masyarakat Pelantaran yang berada disekitar kawasan sengketa,dia ( Hok kim ) tidak mikir kalau tindakkannya bisa saja membuat gaduh Desa Pelantaran ” pungkasnya.
Diketahui kasus yang sudah berjalan ini ada vonis adat yang harus ditaati sedangkan dari hukum positif dikutip dari informasi sistem peradilan selama kasus yang merupakan kasus perdata maka kedua belah pihak tidak boleh mengelola ,menjalankan sampai ada keputusan incrah dari Pengadilan setempat,dan pihak kepolisian bisa mencegah atau menghalangi aktifitas di lahan sengketa.(ryt)










