Yansen Binti dalam siaran persnya menyatakan sikap DPN (Dewan pimpinan Nasional)Gerdayak Indonesia terkait peristiwa penangkapan yang diduga dilatar belakangi sengketa antara Warga Kampung Dingin bersama Gerdayak kaltim dengan pihak PT Energi Batu Hitam ( EBH) yang beroperasi dikaswasan Kampung Dingin Kubar.
Menurut Undang undang 32 tahun 2009 pasal 66 setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
mereka mereka yang ditangkap ini membela hak hak mereka baik atas tanah milik mereka dan lingkungan mereka sungai sungai ditutup dirusak oleh PT EBH (Energi Batu Hitam ) tambah yansen Binti.
Ketua Dewan pimpinan Nasional (DPN)Gerdayak Indonesia Yansen Binti menyampaikan pernyataan sikap Gerdayak Indonesia terhadap peristiwa tersebut
1. Mempertanyakan dasar hukum penangkapan beberapa anggota Gerdayak Kaltim kepada Kapolres Kutai Barat
2. Menyatakan Keberatan dan menyesali tindakan kepolisian yang terindikasi tidak sesuai prosedur hukum, dengan menangkap warga dan beberapa pengurus Gerdayak bersama anggotanya bahkan juga tim kuasa hukum mereka yang sedang menunggui lahan milik mereka dan memperjuangkan hak hak mereka atas Tanah atau kebun miliknya.
3.saya selalu Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Gerdayak Indonesia meminta kepada Negara untuk hadir bersama Menteri ESDM ,Kapolri di tengah persoalan ini untuk membantu masyarakat kecil yang tertindas dalam memperjuangkan hak hak atas tanahnya akibat kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT Energi Batu Hitam di kutai barat( kaltim) ini, ucap yansen Binti. (Ryt)










