Ditemukan pula banyak camp penambang yang sudah kosong, yang menunjukkan bahwa banyak penambang yang telah pulang. Tidak ditemukan adanya aktivitas ekskavator/PC maupun PC yang diparkir seperti yang tertulis pada berita online yang dijadikan acuan dalam pengecekan tersebut.
“apabila masih ditemukankan aktifitas penambangan pasir timah akan dilakukan penindakan terhadap para penambang pasir timah di lokasi tersebut ” tegas Kasat Reskrim
Polres dan Polsek Jebus berencana untuk melakukan monitoring dan pengawasan secara berkala terhadap aktivitas penambangan pasir timah di Kawasan Hutan Lindung (HL) Tambang Besar Desa Ketap Kec Jebus Kabupaten Bangka Barat. Selain itu, mereka juga akan memanggil nama-nama yang tercantum dalam berita online tersebut untuk dimintai klarifikasi lebih lanjut. Jika masih ditemukan aktivitas penambangan pasir timah illegal di lokasi tersebut, akan dilakukan penindakan terhadap para pelaku.










