Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Desa Slempit Kedamaian Gresik Belum Ditetapkan Tersangka

admin
Img 20230428 Wa0071

Mediaciber.net.Gresik-Terduga pelaku pencabulan anak tiri di Desa Slempit Kecamatan Kedamaian Gresik masih belum ditetapkan sebagai tersangka meski saat ini perkara yang ditangani oleh Unit Perlindungan dan Perempuan (PPA) Polres Gresik telah masuk ke tahap penyidikan.

“Pada 28 Maret 2023 lalu saya sudah tanyakan ke Kanit PPA dan katanya sudah tahap penyidikan. Penyidik sudah memeriksa saksi-saksi termasuk istri terlapor,” kata I Komang Aries Dharmawan, kuasa hukum pelapor saat dikonfirmasi wartawan, Jum’ at (28/4).

Tak hanya itu, lanjut Komang, penyidik juga mengakui kesulitan melakukan pemeriksaan terhadap HE, terduga pelaku pencabulan meski sudah 2 kali dipanggil.

“Tapi dia (HE) mangkir. Harusnya penyidik lebih tegas untuk melakukan upaya panggilan paksa,” lanjutnya.

Komang berharap agar terduga pelaku pencabulan anak tersebut segera ditetapkan menjadi tersangka karena dikhawatirkan akan banyak korban lain yang berjatuhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!