“Ini akan menjadi preseden buruk bagi Polres Gresik sendiri kalau terduga pelaku tidak segera ditetapkan tersangka,” tandasnya.
Diketahui, kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur ini dilaporkan oleh ES ayah kandung korban ke Polres Gresik pada 22 Februari 2023 lalu, dengan tanda bukti lapor Nomor STTLP/B/94/II/2023/SPKT/POLRESGRESIK/POLDA JAWA TIMUR.
Dugaan pencabulan ini dialami oleh Mawar (bukan nama sebenarnya) pada Minggu, 19 Februari 2023 sekitar pukul 20.00 WIB. Aksi bejat itu dilakukan dirumah terduga pelaku saat kondisi rumah sedang sepi. Saat ini usia korban masih dibawah umur, yakni 10 tahun.
Peristiwa dugaan pencabulan ini terungkap ketika ES, ayah kandung korban
dihubungi oleh mantan istrinya yang curiga dengan perubahan psikologis dan fisik korban.
Perubahan psikologis dan fisik itu diduga akibat perbuatan yang tidak senonoh dari terduga pelaku yang menyuruh korban memegang dan mengoral alat kelaminnya hingga orgasme.(aji)










