Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Pencabulan, Beginilah Motif Pelaku

admin
Img 20230518 Wa0120

Mediaciber.net.Bangka Barat – Polres Bangka Barat Kembali menggelar konser konferensi pers ungkap kasus pencabulan anak di bawah umur dua Laporan berbeda

MG dan AA dihadiri saat konferensi pers yang dipimpin Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Ogan Arif Teguh Imani, Ps Kasihumas, dan Kanit PPA di Gedung Catur Prasetya, Polres Bangka Barat.

Ayah tiri, MG (42) di Bangka Barat tega mencabuli anaknya berusia 13 tahun sebanyak 18 kali, Aksi pencabulan terhadap anaknya dilakukan saat istrinya tertidur pulas saat malam hari, dan ketika rumah sepi

Aksi pencabulan pelaku sejak November 2022 hingga Maret 2023, korban tidak berani melaporkan perbuatan pencabulan ayah tiri kepada ibu atau polisi lantaran diancam pelaku akan disantet.

“Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku kurang lebih 6 bulan. Pelaku bilang ke korban jangan memberitahu ke siapapun. Pelaku mengancam korban bakal dibunuh atau disantet,” tutur Kapolres Bangka Barat Kamis (18/05/2023)

Namun karena sudah tidak tahan dengan perbuatan cabul ayah tirinya. Korban akhirnya memberanikan diri untuk memberitahu kepada kakak kandung.

Kemudian kakaknya menceritakan kepada ibu kandung. Sehingga, keduanya langsung melapor ke kepolisian setempat.

Berdasarkan pengakuan MG perbuatan tak senonohnya itu dipicu lantaran anak sambungnya itu berpakaian minim.

Seorang pemuda berinisial AA (20) warga Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat ditangkap jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Barat, pada Senin (15/5/2023).

AA diringkus lantaran diduga mencabuli anak di bawah umur yang baru berusia 13 tahun, Perbuatan itu dilakukan pelaku di sebuah perkebunan kelapa sawit di Kecamatan setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!