AA mengakui melakukan pencabulan itu terhadap korban lantaran nafsu ketika melihatnya, dan langsung mengajak korban ke perkebunan kelapa sawit di Kecamatan setempat.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Catur Prasetiyo mengatakan kejadian ini berawal saat korban dihubungi pelaku pada 14 Mei 2023 pukul 20.00 wib melalui media sosial.
“Setelah komunikasi melalui media sosial itu, sekitar 15 menit kemudian pelaku tiba ke rumah korban untuk menjemput dan mengajaknya ke TKP,” ujar AKBP Catur Prasetiyo SIK
Setibanya di lokasi perkebunan kelapa sawit setempat, pelaku lalu menarik paksa korban dan terjadilah tindak pidana persetubuhan tersebut.
Setelah melancarkan aksinya, pelaku langsung segera mengantarkan korban. Lalu korban bercerita ke pihak keluarga hingga melapor ke polisi setempat.
Atas perbuatannya MG, pelaku diancam dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016.
“Dengan kurungan penjara seumur minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Apabila dilakukan dalam suatu lingkup keluarga maka hukuman ditambahkan sepertiga dalam pasal sangkakan,” ucap Kapolres Bangka Barat
Sedangkan AA Pelaku disangkakan Pasal 81 ayat 2 UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 tahun 2002.
“Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Subs Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Dengan denda 5 miliar atau hukuman penjara 12 tahun,” ucapnya.










