Mediaciber.net.Bangka Barat – Satlantas Polres Bangka Barat kembali memberlakukan penilangan manual terhadap para pengendara kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas. Penilangan manual tersebut dilakukan apabila ada pelanggar yang melanggar secara kasat mata. Jumat (19/05/2023)
“Penilangan kita laksanakan apabila pengendara didapatkan melakukan pelanggaran lalu lintas yang kasat mata, penindakan tilang manual tidak dilakukan dengan kegiatan razia yang menetap atau stasioner. Karena itu, para pengendara yang tidak merasa melakukan pelanggaran diharapkan tidak perlu takut.” Ujar Kasat Lantas
Kasar lantas juga mengatakan tidak boleh ada anggota yang dititipkan masyarakat uang atau anggota memberikankode briva kepada pelanggar karena akan dilaksanakan sidang bagi pengendara yang ditilang










